Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tafsiran Mahkamah Konstitusi menyatakan intinya adalah pejabat negara seperti Menteri/Kepala Lembaga dan setara tidak harus undur diri jika akan maju dalam kontestasi Pilpres sebelumnya. Sekarang mekanismenya adalah pejabat yang ditunjuk oleh Presiden tersebut. Beda case dengan Kepala Daerah yang wajib mundur setelah ditetapkan karena sama-sama dipilih rakyat dalam mekanisme Pemilu, dan ini adalah Legislatif bukan Eksekutif, atau sebaliknya anggota Legislatif wajib mundur jika ikut Pilkada.
KEMBALI KE ARTIKEL