Posisi Menteri memang berbeda dengan posisi pejabat publik lainnya. Menteri adalah jabatan yang ditunjuk atas dasar naluri atau preferensi politik dari seorang pimpinan. Mereka ditunjuk atas dasar hak yang dinamakan prerogatif alias hak yang diberikan kepada siapa yang berkuasa atas mandat yang diberi rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL