Presiden melalui Sekretaris Kabinet pada akhir 2022 lalu mengeluarkan Surat Edaran kepada segenap jajaran lembaga negara baik Kementerian maupun Lembaga Non Kementerian (Lembaga Tinggi Negara) untuk segera mengisi posisi pimpinan tinggi (istilah pejabat eselon) baik I atau Madya maupun II atau Pratama.Â
KEMBALI KE ARTIKEL