11 Januari – 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga.16 Maret – 5 April 2013
Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.10 – 24 April
Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan publik melalui KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.25 April- 25 Mei 2014
Pealksanaan audit dana kampanye.
26 – 27 Mei 2014
Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
28 Mei – 3 Juni 2014
Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4 – 13 Juni 2014
Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye
Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.