Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Reuni Capres

26 Juli 2017   01:09 Diperbarui: 26 Juli 2017   04:01 198 0
Presidential threshold 20% - 25%, artinya syarat partai yang bisa mengajukan calon presiden hanya jika memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, menggunakan ambang batas pemilu sebelumnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun