Kebijakan pemerintah menetapkan usia pensiun menjadi 59 tahun memicu berbagai respon di masyarakat. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Terkait peraturan tersebut, dalam setkab.go.id menjelaskan bahwa:Â
KEMBALI KE ARTIKEL