Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Peran Guru dalam Kegiatan Bermain Anak

6 November 2017   18:41 Diperbarui: 6 November 2017   19:03 10593 1
Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun