Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL