Mengenai siapa pendidik dan tenaga kependidikan, semuanya secara jelas telah diuraikan dalam Permendiknas No.58 tahun 2009. Menurut peraturan ini, pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah seseorang yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD.
KEMBALI KE ARTIKEL