Ketika membaca berita pada kompas.com (7/1/2012 ). Saya sedikit terkaget dengan isi berita tersebut, yakni ancaman pemutusan hubungan diplomatik oleh Papua Niugini. Ternyata hal tersebut disebabkan oleh pencegatan yang dilakukan oleh dua jet tempur TNI AU (Kohanudnas), untuk melakukan pengamatan visual terhadap pesawat asing yang memasuki wilayah udara NKRI. Permasalah yang terjadi ialah ketidaksesuaian isi dokumen penerbangan dengan pesawat yang melintas, yang ternyata pesawat tersebut ditumpangi oleh rombongan Wakil Perdana Menteri Papua Niugini, Belden Mamah.
Tetapi, langkah prosedural yang dilakukan oleh dua jet tempur TNI AU tersebut, ternyata ditanggapi dingin oleh Wakil Perdana Mentri Papua Niugini tersebut. Yakni, dia mengeluarkan protes, berupa ancaman pemutusan hubungan diplomatik. Selanjutnya, Belden Mamah tidak berhenti samapi disitu saja, dia juga memanggil Dubes RI untuk Papua Niugini, Andreas Sitepu. Tetapi pihak KBRI di sana, tidak memenuhi panggilan tersebut, karena yang berhak memanggil perwakilan negara asing (KBRI), yakni hanya pihak Kementrian Luar Negeri negara terkait.
Mendengar peristiwa itu, Presiden RI mengintruksikan agar penyelesaian masalah dengan negara tetangga, khususnya Papua Niugini harus diselesaikan secara baik. Sebenarnya peristiwa itu sendiri terjadi pada 29 November 2011, tetapi baru mencuat ketika Dubes Papua Niugini untuk Indonesia, Peter Ilau, mendatangi Kemenlu. Peter Iliau, dipanggil untuk diberikan penjelasan oleh Kemenlu RI, terkait duduk perkara yang terjadi. Setelah pemanggilan yang dilakukan oleh Kemenlu tersebut, Dubes Papua Niugini untuk RI, sangat mengapresiasi penjelasan yang dilakukan oleh Pihak RI yang diwakili oleh Kemenlu. Selanjutnya pihak Kemenlu RI yang diwakili Menlu, Marty Natalegawa. Mengklarifikasi hal serupa kepada Perdana Menteri Papua Niugini. Sehingga permasalahan yang terjadi tersebut, kemudian dapat terselesaikan secara baik.
Dari proses diplomasi yang dilakukan oleh Kemenlu RI, khususnya dalam menghadapi persoalan dengan negara tetangga ataupun negara sahabat. Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia melalui Kemenlu. Dimana persoalan tersebut, dapat diselesaikan dengan tenang dan baik melalui jalur diplomasi. Sehingga persoalan yang terjadi dapat terselesaikan secara baik serta tidak sampai menimbulkan aksi pemutusan hubungan diplomatik dan bahkan aksi militer. Dua jempol, pantaslah dialamatkan untuk diplomasi Indonesia.
Purwokerto, 10 Januari 2012