Lamongan, 28 November 2024.  Kasus korupsi menjadi salah satu masalah utama yang ada diberbagai negara, bagaimana tidak korupsi menjadi salah satu isu yang sangat utama yang  mengancam stabilitas negara dibidang sosial, politik dan ekonomi suatu negara. Korupsi tidak hanya merugikan perekonomian suatu negara namun juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dan korupsi juga dapat menghambat kemajuan suatu negara karena dapat menghambat ekonomi negara lebih lanjut, menghambat kemajuan sosial , dan menghambat pembangunan lebih lanjut. Untuk itu, penegakan hukum untuk memberantas kasus korupsi harus dilakukan lebih tegas dalam memberantas pelaku tindak korupsi. Nah, Korupsi sendiri dalam Bahasa Latin berasal dari kata
"Corroptus" dan
"Corruptio"Â yang memiliki arti kebusukan, kerusakan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Namun menurut KBBI, korupsi memiliki arti yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahann dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain. Â Dalam Artikel ini akan membahas
Bagaimana Hukum Menangani Pelaku Korupsi di Indonesia, dengan melihat pada undang-undang yang berlaku, lembaga yang bertanggung jawab, serta tantangan-tantangan dalam yang dilalui dalam menenggakkan hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL