Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PPDB dengan Sistem Zonasi?

23 Juni 2024   12:08 Diperbarui: 23 Juni 2024   12:08 61 0
Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia diperkenalkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan PPDB. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2011/2012.

Sejak saat itu, sistem zonasi menjadi bagian integral dari proses PPDB di banyak daerah di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keadilan akses pendidikan, mengelola kapasitas sekolah, dan mempertimbangkan kedekatan geografis antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang mereka daftar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun