Indonesia telah mengenal konservasi sejak lama, bahkan sebelum berada dalam kependudukan Belanda. Adanya larangan penggunaan Lubuk di Aceh, Mane’e di Sulawesi, Sasi di Papua dan Maluku, serta bukti lainnya yang menandakan masyarakat Indonesia sejak dahulu secara turun menurun telah memanfaatkan sumberdaya alam sekitar dengan arif.  Pada tahun 1714 sejarah konservasi Indonesia telah dimulai, ketika seorang tuan tanah dari Belanda Cornelis Chanstelein mendonasikan tanahnya di daerah Banten untuk dijadikan Cagar Biosfer.