G20 dibentuk pada 1999 atas inisiasi anggota G7. Indonesia telah menjadi anggota G-20 sejak forum intergovernmental ini dibentuk pada tahun 1999. Adapun tujuan G20 yaitu mewujudkan pertumbuhan global yang kuat,berkelanjutan,seimbang,dan inklusif.
Indonesia beserta anggota G20 secara konstan mendorong restorasi ekonomi pascakrisis multidimensional yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Perubahan ekonomi dan pembangunan yang inklusif pun menjadi variabel penting bagi seluruh anggota G20 pascakrisis Covid-19.
Jika dilihat secara spesifik, peranan anggota G20 untuk melakukan perubahan ekonomi yang ditandai dengan digitalisasi beragam sektor perekonomian, reformasi struktural, serta cara untuk memacu pembangunan yang inklusif menjadi kunci untuk bebas dari krisis yang telah terjadi.
Terkait kaitan dari G20S dengan sustainable finance terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan dan saat ini yang sedang dibicarakan oleh rombongan kerja pembiayaan berkelanjutan diantaranya adalah mendongkrak munculnya perlengkapan pembiayaan yang kredibel termasuk di dalamnya instansi keuangannya, instansi produk-produknya terjangkau dari pembiayaan, dan pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong investasi pembiayaan berkelanjutan.
Pada sisi lain, Indonesia saat ini juga sedang meningkatkan sistem transisi energi dengan melakukan dua sistem yakni mengurangi implementasi sumber daya alam yang berpotensi meningkatkan emisi rumah kaca seperti batu bara, dan menumbuhkan sumber-sumber energi baru.