Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Menjaga Keselamatan dan Kesehatan saat Kerja, Mahasiswa KKN Undip 2024 Ajarkan Budaya K3 Perkantoran pada Perangkat Desa Tanjungsari

6 Februari 2024   15:00 Diperbarui: 6 Februari 2024   15:40 970 0
Sesuai dengan Permenkes No.48 Tahun 2016 tentang Standar K3 Perkantoran bahwa setiap perkantoran wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Persyaratan keselamatan kerja meliputi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran, desain alat dan tempat kerja, penempatan dan penggunaan alat perkantoran serta pengelolaan listrik dan sumber api.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun