Sesuai dengan Permenkes No.48 Tahun 2016 tentang Standar K3 Perkantoran bahwa setiap perkantoran wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Persyaratan keselamatan kerja meliputi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran, desain alat dan tempat kerja, penempatan dan penggunaan alat perkantoran serta pengelolaan listrik dan sumber api.
KEMBALI KE ARTIKEL