Perekat persatuan dan kesatuan bangsa merupakan salah satu peran dari seorang abdi negara dalam hal ini ASN, dalam menjalankan peran tersebut diperlukan bekal dalam mengawali pengabdian kepada masyarakat, negara, dan bangsa. Dengan memperdalam wawasan kebangsaan, meningkatkan kesadaran bela negara, dan mengimplementasikan sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut NKRI) menjadi kunci dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Adanya digitalisasi yang semakin modern dan serba dimudahkan, dalam satu sisi membawa dampak yang baik untuk memudahkan pekerjaan kita, namun disisi lain juga membawa dampak buruk bagi kita sendiri. Berbagai masalah kebangsaan saat ini mengingatkan kita akan pentingnya memperdalam wawasan kebangsaan, meningkatkan kesadaran bela negara, dan mengimplementasikan sistem administrasi NKRI sehingga amanat UUD 1945 untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat diwujudkan. Peran, tugas dan fungsi ASN menempatkan ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL