Sayangnya, meskipun gugatan Yusril terkabul, tetapi putusan itu berlaku pada Pilpres 2019. Artinya kemungkinan besar kesempatan Yusril mencalonkan diri dalam Pilpres 2014 terancam gagal. Hal tersebut terkait soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih berlaku pada Pilpres 2014. Alasan MK tidak memberlakukan pada tahun 2014 sangat sederhana dan terasa mengganjal. Alasan karena pemilu sudah terjadwal bukanlah alasan yang logis, sebab perkara tersebut sudah jauh-jauh hari digugat.
Yusril berkicau di akun twitter, “ Kalau Pileg dipaksakan bulan April, yakin saya Pileg kali ini akan lebih buruk dibanding 2009. Pemilunya berantakan.” Sementara Mantan Ketua MK Mahfud MD tak heran bila uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditunggangi kepentingan politik. Pasalnya, UU tersebut memang mutlak merupakan aturan politik (Kompas.com, 23/1).
Jika dicermati putusan MK ini sangat kental muatan politisnya. Mengapa baru sekarang—menjelang dua bulan lagi—perkara ini disidangkan/diputuskan? Jelas kelihatan bahwa keinginan partai-partai besar menolak UU Pilpres ini untuk memperkuat posisi presiden terpilih. Putusan yang menyatakan tidak berlaku untuk tahun 2014 menunjukkan bahwa MK semakin tidak objektif dalam mempersidangkan perkara Pemilu. Dan ini sangat tidak adil!