Indonesia telah mengatur gratifikasi dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: "
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik". Secara keseluruhan gratifikasi tidak langsung dilarang atau bukanlah suatu pelanggaran, semua ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Ada dua situasi di mana gratifikasi dapat menjadi salah. Meskipun hal yang diberikan mungkin terlihat menarik pada awalnya, hal ini pada akhirnya dapat merusak integritas seseorang. Dari perspektif ini, sangat penting bagi semua orang untuk memahami arti gratifikasi, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara.
KEMBALI KE ARTIKEL