Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma umum yang berlaku dalam masyarakat. Di Indonesia, korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (
extra ordinary crime). Kata korupsi secara harfiah mengacu pada keburukan, kebusukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Pemahaman mengenai korupsi dipermudah dengan adanya rumus korupsi yang dikemukakan oleh
Klitgaard.Â
KEMBALI KE ARTIKEL