Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Korupsi adalah Extra Ordinary Crime, Kenali Penyebab dan Dampaknya

9 Oktober 2024   23:29 Diperbarui: 9 Oktober 2024   23:29 78 0
Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma umum yang berlaku dalam masyarakat. Di Indonesia, korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kata korupsi secara harfiah mengacu pada keburukan, kebusukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Pemahaman mengenai korupsi dipermudah dengan adanya rumus korupsi yang dikemukakan oleh Klitgaard. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun