Sudah sepekan ini pembahasan mengenai dana aspirasi yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai diperbincangkan. Pengajuan dana aspirasi yang nilainya mencapai 20 M per anggota dewan disebut-sebut sebagai pengimplementasian atau wujud dari hak DPR yang terdapat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 80 huruf j dimana setiap anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan (Dapil). Banyak pihak yang menyayangkan ide mengenai dana aspirasi yang nilainya fantastis itu. Karena sebenarnya dana aspirasi yang seperti ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat atau daerah-daerah yang ada di Indonesia. Tidak semua kebutuhan masyarakat di daerah itu sama antara satu dengan yang lainnya. Tapi dari sekian banyak pihak yang tidak setuju atau menentang kebijakan itu, ada juga pihak yang setuju dengan ide mengenai dana aspirasi tersebut dengan berbagai alasan.
KEMBALI KE ARTIKEL