Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Otonomi Daerah, Sudah Terlaksanakah?

22 April 2015   06:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49 1071 0

Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari demokrasi. Demokratisasi sendiri telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan daerah yang semula sentralistis menjadi desentralistis. Akibat dari adanya perubahan tersebut, maka terjadi pergeseran lokus kekuasaan yaitu dari pusat ke daerah. Otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung lama dan dijalankan oleh pemerintah daerah kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Ketentuan mengenai hal ini sudah terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 18 ayat (5). Untuk melaksanakan otonomi daerah yang sepenuhnya maka diberikanlah suatu kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan daerahnya seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini terdapat pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yaitu urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Sedangkan untuk urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah meliputi hal-hal atau urusan yang berada di luar keenam urusan pemerintah pusat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun