Masyarakat kembali dihebohkan akan rencana pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebesar 12%. Dilansir dari CNBC Indonesia.com (10/6/2021), hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
KEMBALI KE ARTIKEL