pendidikan merupakan proses yang menjadikan tidak bisa menjadi bisa, tidak mampu jadi mampu mengerjakan sesuatu, melalui proses belajar, bimbingan dan pelatihan-pelatihan dengan tujuan menjadi manusia yang bisa melakukan suatu hal yang sempurna. di masa sekarang pendidikan sudah tidak asing lagi di masyarakat, pendidikan masih banyak di perbincangkan oleh masyarakat.
Salah satu yang sejak beberapa tahun ini yang banyak diperbincangkan yaitu tentang sistem penerimaan peserta didik baru zonasi adalah seleksi siswa siswi didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal.
sistem ini telah digunakan sejak tahun 2017 dalam penataan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mengarah pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekalah Menengah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. tetapi sistem ini baru efektif pada tahun 2018.
pada sistem ini Pemerintah menargetkan untuk mengubah pola pikir dimana 'anak-anak terbaik' tidak perlu mencari 'sekolah terbaik' yang bisa dibilang sangat jauh dari tempat tinggal mereka.
Keuntungan Sistem Zonasi:
Keadilan dan Aksesibilitas: Sistem zonasi dapat membantu mewujudkan keadilan dalam akses pendidikan dengan memastikan bahwa semua wilayah, termasuk yang terpencil, mendapatkan kesempatan yang sama.
Mencegah Konsentrasi Pendidikan di Lokasi Tertentu: Tanpa sistem zonasi, ada risiko bahwa lembaga pendidikan berkualitas hanya akan berkumpul di daerah-daerah tertentu, meninggalkan wilayah lain dengan akses terbatas.
Meratakan Kualitas Pendidikan: Dengan memaksa lembaga pendidikan untuk menerima siswa dari berbagai latar belakang, ada peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh daerah.
Keputusan mengenai perlu atau tidaknya sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat bergantung pada konteks dan tujuan yang ingin dicapai dalam sistem pendidikan, serta kondisi infrastruktur di tingkat daerah. Dalam konteks Sustainable Development Goal (SDG) 4, yang berfokus pada pendidikan berkualitas, beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Aksesibilitas: Sistem zonasi dapat membantu memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses yang setara ke sekolah berkualitas. Jika infrastruktur pendidikan belum merata di seluruh daerah, sistem zonasi dapat membantu mengatasi ketidaksetaraan akses ini dengan mendistribusikan siswa secara merata ke sekolah-sekolah yang ada.
Kualitas Pendidikan: Dalam hal kualitas pendidikan, sistem zonasi harus dirancang dengan cermat. Terkadang, terlalu banyak siswa yang berkumpul di sekolah tertentu dalam satu zona dapat mengurangi kualitas pendidikan karena beban guru yang terlalu besar. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan kapasitas sekolah dan kualitas pengajaran.
Kepentingan Sosial: Sistem zonasi juga dapat membantu menciptakan sekolah yang mencerminkan keragaman sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Ini dapat berkontribusi pada integrasi sosial dan memperkuat komunitas lokal.
Infrastruktur: Perlu mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur pendidikan, seperti sarana transportasi yang memadai untuk mengakses sekolah-sekolah di berbagai zona. Jika infrastruktur pendidikan masih terbatas di beberapa daerah, sistem zonasi yang fleksibel mungkin diperlukan.
Tujuan PPDB: Tujuan dari PPDB juga harus diperhatikan. Jika tujuannya adalah untuk meningkatkan keadilan pendidikan dan menyediakan akses yang setara ke pendidikan berkualitas, maka sistem zonasi dapat menjadi alat yang efektif. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas sekolah tertentu, maka alternatif lain mungkin lebih sesuai.
Dalam kebanyakan kasus, sistem zonasi merupakan salah satu elemen dalam usaha mencapai tujuan SDG 4. Namun, perlu diperhatikan bahwa sistem zonasi harus dirancang dengan cermat dan selalu dievaluasi agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat setempat. Selain itu, pengambilan keputusan terkait dengan sistem zonasi harus melibatkan masyarakat lokal, guru, dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa sistem tersebut efektif dan adil.
Tujuan dari Sistem Pendidikan dan Infrastruktur di Tingkat Daerah (SDG 4) adalah untuk memastikan pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas untuk semua. Penggunaan sistem zonasi dalam PPDB adalah salah satu metode yang bertujuan untuk mendistribusikan peluang pendidikan secara adil kepada masyarakat di berbagai wilayah. Namun, apakah sistem zonasi diperlukan atau tidak tergantung pada berbagai faktor kontekstual, termasuk kondisi sosial, ekonomi, geografis, dan budaya di suatu daerah.
Referensi
https://pu.go.id/berita/dampak-perubahan-iklim-telah-dirasakan-indonesia
https://www.rumah.com/panduan-properti/sistem-zonasi-38762