Keberadaan hukum adat berdiri kokoh di atas landasan yang kuat, yaitu ada landasan teoritis dan yuridis. Dasar ini melegitimasi penerapan Hukum Adat. Jauh sebelum Hukum Modern menyusup ke dalam tubuh bangsa Indonesia, telah ada suatu tatanan yang telah lama mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, yang terdiri dari suku-suku yang tersebar hampir di seluruh bumi Indonesia, yaitu Hukum Adat.
KEMBALI KE ARTIKEL