Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 25 September 2023, Menteri Perdangangan merilis Permendag Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag) yang mengatur tentang pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Permendag ini cukup trending karena bertepatan dengan penutupan layanan pemasaran digital Tiktokshop.
KEMBALI KE ARTIKEL