Pada akhir tahun 2022, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ditetapkannya Perpu ini, maka Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Apa saja perubahan substantif di antara kedua ketentuan tersebut? Berikut sejumlah perubahan substantif di antara kedua ketentuan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL