Media massa sering memberitakan tentang kasus perundungan di lingkungan sekolah, baik secara fisik maupun verbal. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2022, terdapat 1.772 kasus perundungan yang dilaporkan, dengan 25% di antaranya terjadi di lingkungan sekolah (KPAI, 2023). Akan tetapi, seiring perkembangan teknologi, salah satu jenis perundungan yang kini kian marak adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan intimidasi, penghinaan, atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital seperti media sosial, pesan instan, atau platform online lainnya. Fenomena cyberbullying ini semakin sering terjadi di kalangan siswa, terutama karena meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL