Pada tanggal 13 Maret 2022 yang lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) mempublikasikan label halal terbaru yang akan berlaku secara umum di Indonesia. Dasar berlakunya label halal terbaru ini mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terlepas dari pro kontra yang terjadi, label halal sendiri merupakan jaminan kepastian terhadap konsumen muslim bahwa produk maupun usaha yang diproduksi sudah halal. Lalu, apakah perubahan label ini menandakan bahwa trend "halal" semakin digemari?
KEMBALI KE ARTIKEL