Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, termasuk dalam bidang kedokteran gigi, merupakan isu yang mendesak untuk diperhatikan. Dalam konteks sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3, sering kali terjadi perbedaan perlakuan yang signifikan dibandingkan dengan pasien yang menggunakan asuransi swasta atau membayar secara langsung. Hal ini dapat terlihat dari kualitas pelayanan yang diterima, waktu tunggu yang lebih lama, serta akses terbatas terhadap fasilitas dan perawatan yang memadai. Dalam kedokteran gigi, diskriminasi ini dapat berakibat pada keterlambatan diagnosis dan pengobatan masalah kesehatan gigi, yang pada gilirannya dapat memperburuk kondisi kesehatan mulut pasien.
KEMBALI KE ARTIKEL