Nampaknya istilah PMKH masih asing di telinga sebagian besar masyarakat, bahkan pembelajar hukum pemula itu sendiri. Mungkin mereka sudah mengetahui perbuatan-perbuatan terlarang untuk dilakukan kepada hakim, tetapi mereka belum mengetahui bahwa terdapat label istilah bagi hal itu. Ya, label tersebut adalah PMKH, yang merupakan singkatan dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim. Ternyata istilah ini terdengar rumit juga jika tidak disingkat. Pengertian PMKH itu sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim yang menyatakan bahwa PMKH adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL