Dalam Bahasa Latin korupsi berasal dari kata “corruptus” dan “corruptio” yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.[1] Dikutip dari wikipedia, korupsi merupakan tindak pidana yang dilakukan seseorang atau kelompok dalam sebuah jabatan atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi.[2] Dan dalam KBBI disebutkan bahwa korupsi adalah sebuah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.[3]
KEMBALI KE ARTIKEL