Qawaid fiqhiyyah adalah kata majemuk yang terbentuk dari dua kata, yakni kata qawaid dan fiqhiyyah, kedua kata itu memiliki pengertian tersendiri. Secara etimologi, kata qaidah jamaknya qawaid berarti; asas, landasan, dasar atau fondasi sesuatu, baik yang bersifat kongkret, materi, atau inderawi seperti fondasi bangunan rumah, maupun yang bersifat abstrak, non materi dan non indrawi seperti ushuluddin (dasar agama). Para ulama yang menyebutkan qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan mukallaf. Qawaid fiqhiyyah atau Islamic legal maxim memiliki porsi penting dalam metode istinbath ahkam. Dia merupakan satu disiplin ilmu untuk memformulasikan dalil-dalil yang bersifat umum menjadi penunjang dalam menjabarkan sebuah hukum yang tak disebutkan dalam nushus.