Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kawin Sumbang dalam Masyarakat Dayak dan Hukum

7 Maret 2023   21:45 Diperbarui: 7 Maret 2023   21:51 818 1
Masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah memiliki tradisi yang melarang perkawinan sedarah (Kawin Sumbang). Kawin sumbang adalah perkawinan antara kerabat terdekat yang tidak diizinkan oleh hukum, adat, atau agama. Misalnya, kakek nikah dengan cucunya, paman menikah dengan keponakannya, nikah sesama saudara kandung, dan sebagainya. Untuk menghindari terjadinya perkawinan sedarah, maka diadakan Hakumbang Auh. Hakumbang Auh adalah proses dimana lamaran dimulai dengan memberikan sebuah Duit Pangumbang sebagai bentuk komunikasi dan pesan kepada orang yang mau di lamar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun