Kenaikan Tarif PPN: Langkah Strategis atau Beban Baru bagi Masyarakat?
30 Desember 2024 17:00Diperbarui: 29 Desember 2024 18:03910
Fbhis.umsida.ac.id -Â Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.