Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menyiasati Partisipasi Perempuan 30%

10 Juli 2013   22:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:44 419 1

Untuk mendorong partisipasi perempuan di bidang politik, mulai Pemilu 2004 Indonesia mengenal pendekatan afirmatif kuota keterwakilan perempuan 30% pencalonanAnggotaDewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah. Upaya-upaya serupa, yang dikenal sebagai pengarus-utamaan gender (gender mainstreaming), sesungguhnya sudah dimulai lama sebelumnya, khususnya oleh masyarakat sipil di kota. Namun memang baru pada tahun 2000 Pemerintah mengapresiasi dengan menerbitkan InstruksiPresiden(Inpres) No. 9Tahun2000tentang PengarusutamaanGender.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun