Untuk mendorong partisipasi perempuan di bidang politik, mulai Pemilu 2004 Indonesia mengenal pendekatan afirmatif kuota keterwakilan perempuan 30% pencalonanAnggotaDewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah. Upaya-upaya serupa, yang dikenal sebagai pengarus-utamaan gender (gender mainstreaming), sesungguhnya sudah dimulai lama sebelumnya, khususnya oleh masyarakat sipil di kota. Namun memang baru pada tahun 2000 Pemerintah mengapresiasi dengan menerbitkan InstruksiPresiden(Inpres) No. 9Tahun2000tentang PengarusutamaanGender.