Dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat melalui pilar paradigma sehat, yang tertuang pada Undang-undang dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) Â menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL