Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) IKN (Ibu Kota Negara) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar hari Selasa, 18 Januari 2022. Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat antar Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN. Anggota Pansus RUU IKN dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan bahwa pembahasan RUU IKN akan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Berbeda dengan Syarief, Anggota Pansus RUU IKN dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin mendorong agar pembahasan RUU IKN ditunda. Ia beralasan bahwa Pemerintah harus fokus pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan disahkannya RUU IKN menjadi UU, selanjutnya DPR hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden dan selanjutnya bakal diundangkan.
KEMBALI KE ARTIKEL