Para guru mogok ini, dari tingkat PAUD, TK hingga SMA berjumlah mencapai 250 guru. Mereka merasa berhak mendapat tunjangan khusus. Sesuai kriteria Permendikbud Nomor 13 tahun 2015 tentang kriteria daerah khusus dalam rangka pemberian tunjangan khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL