Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Inilah Tipe Calon TKI yang Hendak Dilindungi Kebijakan Paspor Rp 25 Juta

20 Maret 2017   21:50 Diperbarui: 20 Maret 2017   22:11 293 1
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor (www.kompas.com, 20 Maret 2017). Pembatalan ini setelah memperhatikan protes dan keberatan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun