Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor (www.kompas.com, 20 Maret 2017). Pembatalan ini setelah memperhatikan protes dan keberatan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL