Dedi Kusnadi mengatakan, kebijakan baru pemerintah Indonesia terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan dilaksanakan paling lambat awal Januari 2025. Di Indonesia, PPN adalah sumber pendapatan utama dalam struktur pajak.
C-efficiency Indonesia saat ini menunjukkan efisiensi pengumpulan PPN berada di angka 63,58. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia hanya mampu mengumpulkan sekitar 63,58% dari total potensi PPN yang dapat dipungut. Menurut Dedi Kusnadi dalam Webinar Nasional "Menganalisis Implikasi Perubahan Kebijakan Pajak Terbaru dengan Menggali Dampak dari Kenaikan PPN 12% di Era Pemerintahan 2025", angka
C-efficiency Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. "Negara-negara lain sudah mampu mencapai efisiensi pengumpulan pajak yang lebih baik karena mencakup semua sektor, sementara di Indonesia masih banyak sektor yang belum terjangkau oleh sistem PPN," ujarnya dalam webinar yang dilaksanakan pada selasa, 15 Oktober 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa keringanan PPN yang masih berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL