Akad salam adalah salah satu bentuk akad dalam perbankan syariah yang prinsip-prinsipnya didasarkan pada hukum Islam. Kontrak Salam mendukung pembelian barang pra-penjualan, tetapi pengiriman barang dilakukan kemudian. Dalam akad salam, pembeli atau pemesan barang (mustaslam) membayar kepada penjual atau penjual barang (mustaslim) sejumlah uang di muka. Setelah itu penjual menyerahkan barang kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.
KEMBALI KE ARTIKEL