Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 26 menyatakan, "warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara." Seorang yang menjadi warga suatu negara harus ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.