Wabah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia termasuk Indonesia memberikan dampak atau implikasi pada hampir seluruh sektor, baik ekonomi, sosial, politik, dsb. Salah satu sektor ekonomi yang terdampak dari adanya Covid-19 ialah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dinilai sebagai sektor ekonomi dengan posisi yang strategis dalam perekonomian sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung. Dilansir dari OECD (2020), UMKM berada dalam posisi krisis berupa penurunan pendapatan, berkurangnya permintaan barang dan jasa, kekurangan tenaga kerja karena tidak mampu membayar hak upah pekerja, hingga kebangkrutan. Selain itu, kondisi UMKM juga dibuktikan mengalami keterpurukan sebesar 96% yang mana 75% di antaranya bisnis UMKM mengalami penurunan penjualan (Nofianti, 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL