Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar kedua di dunia, yang mencapai 236 juta jiwa atau sekitar 84,35% dari total populasi. Oleh karena itu, kehalalan produk menjadi salah satu aspek krusial dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam sektor konsumsi dan perdagangan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjamin bahwa produk yang beredar di masyarakat, khususnya dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sudah tersertifikasi halal. Salah satu program yang diperkenalkan adalah Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), yang bertujuan membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami dan menerapkan sertifikasi halal dalam operasional bisnis mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL