Kata wakaf berasal dari bahasa arab “waqafa” berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Perbedaan pandangan tentang terminology, salah satu madzhab Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan.
KEMBALI KE ARTIKEL