Dalam rangka percepatan dan peningkatan usaha dan investasi, pemerintah memandang perlu untuk membentuk layanan perizinan usaha elektronik yang terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Terintegrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL