Hak kekayaan intelektual, secara keseluruhan, didasarkan pada prinsip, yaitu bahwa siapa pun yang menghasilkan  karya yang dilindungi hak cipta  secara otomatis memperoleh "kepemilikan" atas karya berhak cipta itu. Munculnya HKI sebagai bagian dari hak privat, merupakan  pengaruh dari John Locke dan Hegel, khususnya 2 (dua) ahli teori hukum kodrat. John Locke, yang sangat berpengaruh di negara  yang menganut tradisi hukum sistem common law, mengajarkan konsep properti yang  berkaitan erat dengan hak asasi manusia melalui pernyataan "Life, liberty and his property". John Locke berpendapat bahwa  kepemilikan seseorang atas suatu objek berdasarkan kekayaan intelektualnya sendiri telah ada secara alami sejak manusia dilahirkan.
KEMBALI KE ARTIKEL