Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

8 April 2022   03:38 Diperbarui: 8 April 2022   03:45 7241 2
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (“CSR”) dalam bahasa Indonesia disebut Corporate Social Responsibility. Dalam Bab V, Pasal 74
 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana suatu perusahaan yang melakukan kegiatan komersial di bidang ini dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab sosial.

Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Kode Etik Perusahaan, terdapat 2 (dua) kriteria bidang usaha yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR, yaitu:

1. Usaha sumber daya
Yang dimaksud dengan usaha sumber daya alam adalah: badan usaha yang  usahanya berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

2. Perusahaan yang melakukan kegiatan komersial yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perusahaan yang tidak mengelola dan  memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya tersebut berdampak pada  kemampuan perusahaan untuk mengoperasikan sumber daya alam.

Ketentuan Pasal 74 (UUPT) Kode Etik Perusahaan bertujuan untuk lebih mewujudkan masyarakat yang serasi, seimbang, dan selaras dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Peraturan yang berkaitan dengan CSR disediakan selain Pasal 74 Undang-Undang Perusahaan, juga diatur dalam Pasal  15 Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 ("UUPM"). Dalam UU Pasar Modal, risiko hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, khususnya sanksi administratif berupa:

- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun