Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan sesorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. Semua ulama sepakat mengharamkan risywah, sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil.[1] Sedangkan Allah telah memerintahkan umat manusia untuk selalu menetapkan hukum. Yang tertuang dalam firman-Nya dalam surat an-Nisa':58 yang artinya "....dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil".
[2]
KEMBALI KE ARTIKEL