Dalam ekonomi global, transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional umumnya beragam. Tiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional tentunya memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tidak sedikit transaksi antar negara yang dilakukan perusahaan multinasional dengan perusahaan afiliasinya. Atas transaksi tersebut terdapat harga yang ditentukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan afiliasinya. Namun, untuk kepentingan dalam mendapatkan keuntungan terkadang perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi untuk tujuan tertentu. Penetapan harga tersebut dianggap tidak wajar oleh otoritas pajak. Harga transfer atau yang lebih popular dikenal dengan istilah "
Transfer Pricing" yang biasanya digunakan antar perusahaan yang salin terafiliasi khususnya perusahaan multinasional menjadi perhatian dari otoritas pajak. Karena praktik
transfer pricing dapat di gunakan oleh wajib pajak salah satunya untuk menurunkan laba dan memperkecil pembayaran pajak. Oleh sebab itu otoritas pajak perlu melakukan audit atas
transfer pricing tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL