Dengan adanya Pemasangan Poster ini di seluruh bagian dusun Desa Sitemu, diharapkan warga Desa Sitemu dapat mengetahui cara pendaftaran sertifikat tanah girik dan mengetahui Tindakan jika terjadinya kehilangan/kerusakan pada sertifikat tanah agar dapat menciptakan pengetahuan tentang sertifikat tanah yang mungkin nantinya akan membantu warga Desa Sitemu dalam tujuan yang sesuai dengan poster yang ada.Taman, Pemalang, (31/07/2023) --- Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti Hak atas Tanah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL